Pengelola Gedung di Jakpus Disosialisasikan Aturan Pemanfaatan PLTD
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Pusat, Selasa (25/6), mensosialisasikan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (UPTLS) bagi pemilik dan pengelola gedung.
Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO.
Plt Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Noviar Dinariyanti mengatakan, kegiatan mengundang 164 perwakilan pemilik atau pengelola gedung milik pemerintah dan swasta.
"Kami lakukan sosialisasi terkait ketenagalistrikan. Khususnya bagi pemilik pembangkit listrik tenaga diesel atau PLTD," katanya.
Kerusakan Mesin PLTD di Pulau Sebira TeratasiDijelaskan Novi, penggunaan pembangkit listrik ini diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Lalu regulasi turunannya diatue melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.
Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno menjelaskan, aturan tersebut mewajiban pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo volt ampere (Kva) untuk mengurus perizinan yang dinamai IUPTLS. Sedangkan bagi yang di bawah 500 Kva cukup melakukan pelaporan ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.
Pengurusan perizinan bagi pemilik atau pengelola gedung swasta bisa dilakukan melalui aplikasi perizinan online single submission (OSS). Sedangkan bagi gedung pemerintah cukup melalui PTSP di tingkat kota.
Diharapkannya, edukasi melalui sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD. Selain itu, pemilik dan pengelola gedung akan semakin awas dengan kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.
"Untuk bisa mengurus perizinan nanti harus memiliki NIB dan SLO. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab dan pengoperasionalannya dipastikan sesuai standar," tegasnya.
Agar dapat memiliki SLO, akan dilakukan proses pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset dan uji beban selama 3 x 24 jam.
Persyaratan SLO itu juga termasuk bagi pemilik atau pengelola gedung yang memanfaatkan PLTD di bawah 500 Kva.
"Selama ini memang minim kejadian akibat penggunaan PLTD. Tapi kalau terjadi bencana dampaknya akan fatal," tandasnya.